Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, keberatan dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. KPU memperbolehkan calon presiden atau capres petahana menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye.
Riza beralasan, pesawat bukanlah bagian dari standar pengamanan yang menjadi hak melekat pada capres petahana. Pesawat kepresidenan, kata dia, masuk kategori fasilitas yang memudahkan presiden.
Baca Juga
"Jadi beda, kami keberatan itu dan akan memprotes," kata Riza saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Advertisement
Menurut Riza, pesawat kepresidenan berbeda dengan mobil kepresidenan. Ia mengatakan, mobil masuk dalam bagian keamanan presiden sehingga bisa digunakan capres petahana.
Riza menegaskan Komisi II DPR akan kembali memanggil KPU untuk membahas mengenai perbedaan pendapat mengenai penggunaan pesawat kepresidenan itu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Sudah Diatur
Dia menambahkan fasilitas yang diterima capres petahana saat cuti kampanye sudah diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan, capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).
Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.
"Kecuali yang terkait dengan keamanan itu standar, mobil kepresidenan boleh," jelas Riza.
Advertisement