Pertama di Indonesia, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Duty Free Arrival

Untuk pertama kalinya di Indonesia, PT. Angkasa Pura I menghadirkan konsep penjualan barang duty free di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 18 Apr 2018, 14:38 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 14:38 WIB
Pertama Di Indonesia, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Duty Free Arrival
Untuk pertama kalinya di Indonesia, PT. Angkasa Pura I menghadirkan konsep penjualan barang duty free di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Liputan6.com, Denpasar PT. Angkasa Pura I (Persero) kembali buat inovasi. Untuk pertama kalinya di Indonesia, perusahaan BUMN ini menghadirkan konsep penjualan barang duty free di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai (Duty Free Arrival). Dengan menggandeng PT Dufrindo Internasional, area perbelanjaan bebas bea seluas 298 meter persegi secara resmi beroperasi Jum’at pagi (13/4).

General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Yanus Suprayogi mengungkapkan bahwa terobosan yang dilakukan oleh Angkasa Pura I ini menjadi upaya nyata bagaimana pihaknya ingin memanjakan para penumpang.

“Sebelum ada duty free arrival (DFA) mungkin penumpang akan membeli kebutuhannya selama di Bali di toko duty free negara asal. Tentu ini akan menambah barang bawaan ke kabin pesawat. Dengan adanya DFA, para penumpang menjadi lebih mudah karena bisa lakukan itu sesaat setelah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” terang Yanus.

“Pemikiran dasarnya karena kami ingin memberikan kemudahan dan pengalaman yang menyenangkan sejak penumpang masuk ke Bali. Iringan musik tradisional dan petugas berkostum adat Bali tentu akan menjadi nilai tambah. Ini bagus untuk first impression wisatawan asing,” imbuhnya lagi.

Berbeda dengan toko duty free lainnya yang berlokasi di terminal keberangkatan, fasilitas ini masih masuk dalam kawasan sisi udara terminal kedatangan (restricted area), yang karenanya memerlukan pengawasan langsung oleh Bea & Cukai. Implementasinya diatur secara khusus oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 204/PMK.04/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Toko Bebas Bea.

 

Pertama Di Indonesia, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Duty Free Arrival
Konferensi Pers peresmian Duty Free Arrival di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Diharapkan dengan fasilitas baru ini Bandara I Gusti Ngurah Rai dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanannya, termasuk aspek pelayanan penunjang kebandarudaraan.

Robi Toni selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai saat peresmian mengatakan bahwa Indonesia bersaing dengan negara lain karena saat ini sudah lebih dari 50 negara menerapkan kebijakan duty free arrival.

“Untuk membedakan barang yang dibeli di DFA Bandara Ngurah Rai dengan barang yang dibawa dari negara asal, maka kami akan sediakan kemasan khusus. Agar mudah indentifikasinya,” kata Roni

Ia menambahkan bahwa dalam waktu seminggu sejak soft launching, 85 persen customer yang berbelanja adalah wisatawan asing, sisanya warga negara Indonesia yang baru kembali dari luar negeri.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya