Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik sembilan anggota komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023. Pelantikan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 P 2018 tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan keanggotaan KPPU. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 April 2018.
Pelantikan anggota KPPU diawali dengan pembacaan Keppres dan diikuti dengan sumpah jabatan. Presiden Jokowi membimbing langsung pengucapan sumpah jabatan.
Advertisement
"Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya untuk diangkat menjadi anggota KPPU akan setia pada UUD RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap para anggota KPPU secara serentak.
Mereka kemudian berjanji dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Bahwa saya akan melakukan dengan setia segala perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dan saya akan memenuhi dengan setia segala kewajiban lain-lain yang ditangguhkan kepada saya oleh jabatan anggota KPPU," ucap mereka.
Â
9 Anggota KPPU
Adapun sembilan anggota KPPU masa bakti 2018-2023 yang dilantik Jokowi adalah:
1. Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M. Hum.
2. Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D.
3. Dinni Melanie, S.H., M.E.
4. Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M.
5. Harry Agustanto, S.H., M.H.
6. Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D.
7. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D.
8. Ukay Karyadi, S.E., M.E.
9. Yudi Hidayat, S.E., M.Si.
Hadir dalam acara pelantikan ini, yakni Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sebelum melantik sembilan anggota KPPU, Jokowi telah memperpanjang masa jabatan KPPU periode 2012-2017 sebanyak dua kali. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Perpanjangan kedua pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018 dengan Keppres Nomor 33/P tahun 2018.
Â
Reporter: Titin
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement