Daftar 200 Mubalig Jadi Polemik, Ketua DPR Minta Komisi VIII Panggil Menag

Ketua DPR menilai Meteri Agama punya niat baik di balik daftar 200 mubalig.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2018, 16:59 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2018, 16:59 WIB
SPT Pajak
Ketua DPR Bambang Soesatyo memberi sambutan saat melaporkan SPT Tahunan Pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (8/3). Hal ini sebagai bentuk kepatuhan hukum dan keteladanan kepada publik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi VIII DPR memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Hal ini terkait rilis rekomendasi 200 nama mubalig.

Menurut dia, kebijakan Kementerian Agama itu sebaiknya dirembukkan di Komisi VIII DPR yang membidangi agama. Seperti diketahui, langkah Kemenag mengeluarkan daftar 200 rekomendasi mubalig memicu polemik.

"Saya minta komisi terkait untuk memanggil dan minta penjelasan menteri dan kita selesaikan putusannya di komisi. Saya kan cuma jubir," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Bamsoet, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Menag Lukman Hakim punya maksud baik di balik daftar rekomendasi 200 mubalig itu. Namun, dia khawatir hal ini malah menimbulkan keresahan antarumat beragama.

"Sebetulnya apa yang dilakukan menteri agama pasti niatnya baik, tapi yang kita khawatirkan adalah usaha untuk menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah," ucapnya.

"Untuk itu saya mendorong Kemenag dan komisi terkait mengadakan rapat dan meminta penjelasan Menag dan menjelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak ada lagi keresahan di antara para ulama kita," tutur Bamsoet.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Bingungkan Umat

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan beranggapan rekomendasi 200 Mubalig versi Kementerian Agama (Kemenag) yang tidak tetap, bisa membingungkan umat Islam. Apalagi, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi pernah mengatakan 200 nama mubalig yang direkomendasikan Kemenag tidak wajib dan tidak mengikat. Menurut Taufik, ini akan semakin membingungkan masyarakat.

“MUI bilang tidak perlu diikuti. Lalu kenapa Kemenag harus mengeluarkan daftar rekomendasi itu. Apalagi ini daftarnya sementara, dan kemungkinan akan bertambah lagi. Ini pembenaran terus dari Kemenag, yang nantinya malah membingungkan masyarakat,” tandas Taufik dalam rilis yang diterima Parlementaria, Sabtu (19/5/2018).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya