Pengibaran Bendera Israel di Papua Nodai Perjuangan Diplomatik Indonesia

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi’ Munawar meminta pihak keamanan dan pemerintah tegas dalam menindak pelaku aksi pawai komunitas Sion Kids of Papua

oleh Reza diperbarui 23 Mei 2018, 15:58 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2018, 15:58 WIB
Rofi’ Munawar
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi’ Munawar meminta pihak keamanan dan pemerintah tegas dalam menindak pelaku aksi pawai komunitas Sion Kids of Papua

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi’ Munawar meminta pihak keamanan dan pemerintah tegas dalam menindak pelaku aksi pawai komunitas Sion Kids of Papua yang mengibarkan bendera Israel di Jayapura, Papua, baru-baru ini. Menurutnya, pengibaran bendera Israel telah menodai perjuangan diplomatik Indonesia.

“Jika diperhatikan apa yang mereka lakukan sejatinya bukan sebuah peristiwa budaya dan agama, namun justru bentuk pengakuan eksistensi dan pengkultusan bendera Israel dari bangsa Yahudi. Ironisnya, dalam kegiatan tersebut tidak ada satupun bendera Indonesia, bukti bahwa mereka melanggar konstitusi,” demikian disampaikan Rofi’ dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (21/05/2018).

Rofi' menjelaskan, Indonesia memiliki tata aturan dalam penggunaan bendera asing yang secara nyata telah dilanggar Komunitas Sion Kids. Sisi lain, Pemerintah Indonesia tidak pernah memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Menurutnya, selama ini Indonesia dalam berbagai kebijakan negara dan sikap resmi senantiasa berkomitmen dalam mendukung kemerdekaan Palestina sebagai bagian dari misi diplomatik nasional.

Politisi F-PKS ini menambahkan, penggunaan bendera asing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Bunyi Pasal 3 ayat (1) Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.

“Selain itu, di pasal 6 disebutkan Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum,” tegas Rofi.

Rofi' menilai kegiatan Sion Kids jika dicermati ternyata sudah sering dilakukan dan bukan pertama kali. Selain menggunakan bendera Israel, komunitas itu juga lakukan kegiatan yang membangga-banggakan bangsa Israel.

“Sudah sepantasnya pemerintah daerah dan pihak keamanan tegas menindak. Terlebih kegiatan tersebut menurut keterangan polisi diikuti ada tokoh-tokoh dari DPRD Papua dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Harusnya mereka paham dengan aturan,” tandas Rofi.

Sebagaimana diketahui, pawai pengibaran bendera Israel dengan mobil dan jalan kaki itu berlangsung di Jayapura, Papua, pada Senin 14 Mei 2018. Setidaknya ada dua video yang beredar terkait aksi pengibaran bendera Israel yang diduga dilakukan dalam acara Kebaktian Budaya Bangsa ke-12 di Gedung Olahraga (GOR) Waringin Kotaraja, Jayapura.

 

 

(*)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya