Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intens memeriksa pihak keluarga Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dalam kasus gratifikasi proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Pada Selasa 22 Mei 2018, penyidik memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Tharia. Sehari setelah itu, memeriksa ibunda Zumi Zola, Hermina. Dan pada Kamis kemarin tim penyidik memeriksa adik Zumi Zola, Zumi Laza.
Baca Juga
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik memeriksa pihak keluarga Zumi untuk mendalami soal kepemilikan aset politikus PAN itu yang diduga didapat dari gratifikasi.
Advertisement
"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan saksi atau anggota keluarga tersangka terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, termasuk temuan uang di villa saat penggeledahan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (24/5/2018).
Namun, dia tak menjawab secara pasti terkait dugaan pihak keluarga mengetahui gratifikasi yang diterima Zumi Zola. Menurut dia, hal tersebut merupakan materi penyidikan.
"Apakah keluarga tahu atau tidak, karena itu materi pemeriksaan, maka belum bisa saya sampaikan," kata dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Uang Ketok Palu
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" untuk anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Advertisement