Liputan6.com, Jakarta - Polisi tidak menahan remaja yang mengancam Presiden Jokowi, RJ (16), meski menetapkannya sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan alasannya.
Ia mengatakan, penegakan hukum kasus ini merujuk undang-undang perlindungan anak dan Sistem Peradilan Anak.
"Kalau mengacu Pasal 32 ayat 2 UU tentang sistem peradilan pidana anak bahwa didasari oleh itu maka dinyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Advertisement
Selain itu, polisi juga mempunyai alasan lain. Argo menyinggung ancaman hukuman pidana yang menjerat tersangka di bawah tujuh (7) tahun.
"Mengacu pada UU sistem peradilan anak, kalau itu ancamannya di atas tujuh tahun baru dilakukan penahanan. dan penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak," katanya.
Dititipkan ke Panti Sosial
Kendati demikian, kata Argo, polisi tetap menitipkan RJ di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan sistem peradilan anak, lanjut Argo, anak yang bermasalah dengan hukum harus dititipkan ke panti sosial.
"Penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak itu ya dan tadi malam jam 00.00 kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," dia memungkasi.
Dalam kasus ini, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement