Fokus, Jakarta - Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dilakukan setelah DPR dan pemerintah menyepakati konsep definisi terorisme alternatif kedua. Yaitu menambah frasa dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (26/5/2018), dalam RUU ini diatur perlakuan HAM terhadap teroris, yakni tidak memperlakukan dengan kejam, tidak menghina martabatnya sebagai manusia, berhak didampingi pengacara, dan terduga teroris juga dapat bertemu dengan keluarga.
Baca Juga
Dalam Undang-undang juga ditambahkan pemulihan korban, yang sebelumnya hanya menerima restitusi atau pengganti kerugian. Selain itu, mereka juga mendapat bantuan medis dan santunan.
Advertisement
"Diharapkan dengan Undang-undang ini dapat mencegah atau mengurangi setidak-tidaknya tindak pidana terorisme. Karena sudah diberi kewenangan untuk menindak upaya pecegahannya," ujar Menkumham Yasonna Laoly.