Pemprov DKI: Ormas Minta THR Sudah Saling Kenal Pengusaha

Oknum ormas yang meminta jatah THR itu, bukan berasal dari ormas pusat melainkan cabang atau gardu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Mei 2018, 12:07 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2018, 12:07 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Darwis M Aji mengungkapkan alasan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengajukan surat permohonan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha di Jakarta. Pengajuan itu dilakukan atas kerelaan kedua belah pihak.

"Mereka juga ada take dan givenya, jadi mereka enggak sembarang. Jadi yang udah mereka kenal, yang sudah pernah kerja sama," kata Darwis saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (28/5/2018).

"Mereka bukan ujuk-ujuk. Jadi saling berkepentingan dan saling butuh lah," tambah Darwis.

Menurut Darwis, ormas cabang Kelapa Gading itu biasanya yang menjaga kompleks rumah pengusaha yang meninggalkan rumahnya saat mudik lebaran. Hal ini yang melatarbelakangi permohonana THR ormas FBR itu.

"Mungkin kan mereka dan komplek itu biasanya lebaran besok kan kosong itu, pada pulang mudik, mungkin teman-teman FBR itu yang jaga kompleks itu," imbuhnya.

Oknum ormas yang meminta jatah THR itu, lanjut Darwis, bukan berasal dari ormas pusat melainkan cabang atau gardu. Ia memastikan ke depan ormas tersebut tidak lagi meminta-minta THR pada para pengusaha.

"Ke depannya itu mereka mungkin sudah enggak ada lagi (minta-minta), sudah banyak kritik. Dan itu juga kan bukan pengurus pusatnya. Itu kan istilahnya gardu itu ranting lah," imbuh dia.

 


Tak Ada Pemaksaan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Liputan6.com/ Anendya Niervana)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta oknum Ormas agar tidak meminta-minta THR kepada pengusaha di Jakarta. Pernyataan Anies itu terkait surat permintaan THR dari ormas kepada pengusaha di Kelapa Gading.

"Ya kalau saya, enggak usah minta minta," kata Anies di SMK 1 Jakarta, Senin (28/5/2018).

Apabila dalam pemintaan THR ada pelanggaran hukum, Anies mengimbau agar para pengusaha melaporkan ke pihak berwajib. Namun, bila tidak ada yang melanggar maka tidak perlu ada laporan.

"Kalau ada yang merasa itu melanggar hukum ya laporkan. Kalau tidak melanggar hukum, ya apa yang salah. Kalau melanggar hukum laporkan," imbuhnya

Mantan Mendikbud itu menyebut, poinnya adalah bila ada Ormas yang melakukan pemaksaan saat meminta-minta THR, maka pengusaha seharisnya melaporkan ke polisi.

"Yang penting tidak boleh ada pemaksaan. Kalau merasa dipaksa, laporkan saja," ucapnya.

Diketahui, media sosial belakangan viral dengan surat dengan kop ormas yang berisi permintaan THR menjelang idulfitri 1439 H. Dalam surat tersebut tertulis ditujukan kepada para pengusaha.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya