Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Zumi Zola merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Jambi.
"Saya dapat informasi dari penyidik, ZZ (Zumi Zola) mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Baca Juga
Febri mengatakan, KPK akan melihat terlebih dahulu apakah Zumi Zola serius mengajukan diri sebagai justice collaborator. Pasalnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar status JC dapat dikabulkan, salah satunya adalah bersikap kooperatif terhadap penyidik.
Advertisement
"Kalau pengajuan sebagai JC serius, tentu dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan," kata Febri.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu diduga diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Â
Pengembangan
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement