Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi sikap Polri yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal partainya.
"Ini berkah puasa dan berkah Hari Pancasila. Akhirnya pihak kepolisian menerbitkan SP3 per tanggal 31 Mei kemarin," tutur Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).
Baca Juga
Raja lega tidak harus merayakan liburan Tahun Baru dibalik jeruji besi. Surat penghentian kasus itu menjadi bukti bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini.
Advertisement
"Ada 16 ribu penandatangan petisi di change.org yang meminta (kasus dihentikan). Sekali lagi keadilan hadir di tengah kita. Banyak pengamat pemilu politik yang memberikan pandangan kritis bahwa apa yang dilakukan PSI tidak bersinggungan dengan pidana," jelas Raja.
Ketua Umum PSI Grace Natalie menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih juga kepada seluruh lapisan masyarakat yang memberikan dukungan baik secara langsung maupun lewat sosial media. Bahkan melesatkan tagar #MelawanBersamaPSI menjadi trending topik pada 22 Mei hingga 23 Mei 2018.
"Kami semakin yakin PSI telah berada di jalan yang benar," ujar Grace.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan SP3 kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Keputusan itu diambil setelah polisi memeriksa sejumlah pihak dan meneliti kasus itu.
"Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, yang juga sudah didapatkan dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada Rabu (30 Mei 2018), dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak diteruskan ke proses penuntutan," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 31 Mei 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Penghentian Kasus
Ketua Bawaslu Abhan membeberkan alasan penghentian kasus tersebut. Menurut dia, perbedaan keterangan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ketika di Bawaslu pada 16 Mei 2018 berbeda dengan keterangannya di Bareskrim.
Dia menuturkan, ketika memberikan pernyataan di Bawaslu, Wahyu mengatakan PSI memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal. Namun, pernyataan dalam berita acara kepolisian (BAP) terdapat perbedaan keterangan dari Wahyu. Padahal, lanjut Abhan, pernyataan Wahyu di Bawaslu lah dasar melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
"Perbedaan pernyataan ini kami kira sangat drastis 180 derajat. Intinya berdasarkan BAP, KPU menyebut kasus PSI belum memenuhi unsur kampanye di luar jadwal. Inilah yang menjadikan polisi mengambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak jadi dilanjutkan ke tahap penuntutan ke kejaksaan," kata Abhan.
Advertisement