Muncul Perbedaan Pernyataan KPU, Bareskrim Polri Resmi Hentikan Kasus PSI

Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 31 Mei 2018, 21:42 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 21:42 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Keputusan itu diambil setelah polisi memeriksa sejumlah pihak dan meneliti kasus itu.

"Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, yang juga sudah didapatkan dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada Rabu (30 Mei 2018), dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak diteruskan ke proses penuntutan," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Dia membeberkan alasan penghentian kasus tersebut. Menurut dia, perbedaan keterangan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ketika di Bawaslu pada 16 Mei 2018 berbeda dengan keterangannya di Bareskrim. 

Dia menuturkan, ketika memberikan pernyataan di Bawaslu, Wahyu mengatakan PSI memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal. Namun, pernyataan dalam berita acara kepolisian (BAP) terdapat perbedaan keterangan dari Wahyu. Padahal, lanjut Abhan, pernyataan Wahyu di Bawaslu lah dasar melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. 

"Perbedaan pernyataan ini kami kira sangat drastis 180 derajat. Intinya berdasarkan BAP, KPU menyebut kasus PSI belum memenuhi unsur kampanye di luar jadwal. Inilah yang menjadikan polisi mengambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak jadi dilanjutkan ke tahap penuntutan ke kejaksaan," kata Abhan.

Penyidikan yang dilakukan selama 14 hari tersebut telah memanggil sejumlah pihak, yakni Ketua Bawaslu, Abhan, penemu iklan, Mochamad Afifuddin, pihak PSI, KPU, ahli pidana, dan ahli bahasa. 

Laporan Bawaslu

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

Buntut pelaporan itu, sejumlah pengurus PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik keduanya. Selanjutnya mereka juga melaporkan kedua orang tersebut ke Ombudsman. PSI meminta Ombudsman memberikan rekomendasi ke Bawaslu agar mencabut laporannya di Bareskrim Polri.

Munculnya persoalan sendiri akibat adanya iklan PSI di beberapa media cetak pada 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu. 

Selain itu, dalam iklan tersebut terdapat foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya