Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang menyeret nama anggota Komisi III DPR Herman Hery. Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya segera memverifikasi laporan tersebut.
"Tentunya laporan ini akan kami lakukan verifikasi lalu kemudian kami akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian karena sudah dilaporkan juga ke polisi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Menurut dia, hasil koordinasi dengan kepolisian akan jadi bahan kajian MKD. Polisi, lanjut dia, juga harus memenuhi syarat perizinan jika ingin memanggil Herman Hery, yakni melalui izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
"Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian ini akan kami buat juga sebuah kajian karena menurut UU MD3 yang baru, bahwa penyidik kalau mau memanggil anggota dewan harus minta izin kepada Presiden," ujar Dasco.
Politikus Partai Gerindra ini belum bisa memastikan sanksi yang akan diterima oleh Herman Hery. Sanksi, kata dia, baru akan dipastikan setelah ada kejelasan mengenai keterlibatan Herman dalam tudingan penganiayaan tersebut.Â
"Ya kita ini belum bisa bicara sanksi karena kita juga belum tahu kejadiannya seperti apa. Nah kalau kejadiannya sudah jelas, nanti berdasarkan hasil verifikasi dan hasil sidang baru kita bisa ada gambaran mengenai sanksi yang akan diberikan," ucap Dasco. Â
Meski begitu, dia memaparkan beberapa macam sanksi yang biasanya diberikan oleh MKD. Mulai dari peringatan melalui teguran lisan, teguran tertulis, pindah komisi, hingga diberhentikan sementara atau tetap.Â
"Karena kalau dari mekanisme yang ada itu kan ada soal terlapor itu diingatkan agar berhati-hati menjalankan tugasnya lalu kemudian tegurannya lisan tergolong tertulis baru kemudian ada sedang itu di pindahkan dari komisi atau MKD baru kemudian diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap," Dasco menjelaskan.Â
Â
Herman Hery Membantah
Sebelumnya, Herman Hery dilaporkan ke polisi oleh pengguna jalan atas nama Ronny Yuniarto. Ronny mengaku menjadi korban tindak pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota Komisi III itu di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Ronny, Febby Sagita menyampaikan laporan kliennya masuk di Polres Jakarta Selatan pada 11 Juni 2018 lalu.
"Kejadiannya 10 Juni sekitar pukul 09.30 WIB malam," tutur Febby.
Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery tegas menampik terlibat dalam insiden pengeroyokan suami-istri di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia pun akan melaporkan balik Ronny Yuniarto, pria yang mengaku dianiaya olehnya.Â
Anggota Komisi III DPR Herman Hery menampik kabar yang mengaitkan dirinya dengan insiden pengeroyokan suami-istri di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Peristiwa yang terjadi 10 Juni lalu telah dilaporkan ke polisi oleh korban bernama Ronny Yuniarto. Menurut Herman Hery, bukan dia pelaku pengeroyokan itu.
"Adik saya, kebetulan mirip," kata Herman melalui aplikasi pesan kepada Liputan6.com, Kamis (21/6/2018).
Namun, Herman tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia mengatakan saat ini tengah berada di luar negeri.
"Saya masih di US," Herman memungkasi.
Dia pun akan melaporkan balik Ronny Yuniarto, pria yang mengaku dianiaya olehnya. Pengacara Herman, Petrus Salestinus menyampaikan, kliennya telah memintanya untuk menyiapkan laporan tersebut.
"Akan melaporkan kembali karena Pak Herman Hery merasa namanya dicemarkan," tutur Petrus saat dikonfirmasi, Jumat (22/6/2018).
Â
Reporter: Sania Mashabi
Advertisement