Liputan6.com, Bogor - Polisi menangkap anggota DPRD Kota Bogor, Jawa Barat berinisial KS. Anggota DPRD itu sempat buron selama satu tahun terkait dugaan kasus korupsi.
Anggota Fraksi PAN itu ditangkap ketika sedang berkumpul dengan keluarganya di Perumahan Risverside Katulampa, Kecamatan Bogor Timur pada 18 Juni 2018.
"KS sempat DPO dari tahun 2017," kata Plt Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya, Jumat 22 Juni 2018.
Advertisement
Hingga kini polisi masih menggali keterangan dari anggota DPRD Kota Bogor tersebut terkait kasus yang menjeratnya itu. Dia saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolresta Bogor Kota. "Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut nanti ya," kata dia.
Sebelum penangkapan, polisi telah mengirimkan surat resmi pemberitahuan penahanan kepada Ketua DPRD Kota Bogor bernomor B/1758/VI/RES.3.5/2018/Reskrim.
Dalam surat pemberitahuan penahanan tersebut tertera bahwa anggota DPRD Kota Bogor KS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Diduga bahwa janji atau hadiah diberikan karena orang berpikir yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masih Terima Gaji
Sekretaris DPRD Kota Bogor, Dwi Roman Pujo menyatakan, KS masih terdaftar sebagai anggota DPRD Kota Bogor. Bahkan masih menerima gaji dan tunjangan. "Masih dapat gaji dan tunjangan. Ya, totalnya sekitar Rp50 juta," ucap Pujo.
Untuk mencopot KS dari anggota legislatif harus menunggu putusan gubernur. Sementara untuk PAW harus menunggu kasusnya inkrah atau berketetapan hukum.
"Kalau tanpa jalur hukum harus ada pemberhentian dari DPP," kata dia.
Dwi juga mengaku, pihak Sekretaris Dewan (Setwan) telah menerima surat pemberitahuan penahanan KS oleh polisi pada Kamis 21 Juni 2018. "Surat telah masuk ke Setwan, sepertinya ke gubernur juga sudah," kata dia.
Ketua DPD PAN Kota Bogor Safrudin Bima menyatakan, KS sebenarnya sudah diberhentikan dari pengurus partai sejak akhir 2016. Begitu pula sebagai anggota partai.
"Intinya dia sudah berakhir di partai. PAW memang butuh proses, karena pemberhentian keanggotaan hak dari DPP," ujar Bima.
PAN Kota Bogor juga, lanjut Bima, sedang memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap KS. "Proses PAW tinggal menunggu keputusan gubernur," ucap dia.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement