Liputan6.com, Jakarta - Pengawal pribadi Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa, Erwin Nursalim mengaku pernah mendapat informasi adanya jatah uang untuk anggota DPRD kabupaten itu. Jatah ini terkait permohonan pinjaman daerah kepada PT Saran Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.
Dia dapatkan info itu dari staf Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung Tengah, Taufik Rahman, bernama Aan saat penyerahan uang.
Baca Juga
Erwin mengaku pernah menerima uang dengan total Rp 1 miliar dari seorang kontraktor bernama Isa. Isa meminta uang tersebut diberikan kepada Taufik karena yang bersangkutan sulit ditemui.
Advertisement
Kemudian, Erwin memberikan uang Rp 1 miliar tersebut kepada Aan di satu tempat. Saat itu, Aan bercerita kepadanya soal kekurangan jatah uang untuk anggota DPRD Lampung Tengah.
"Bahwa uang yang diminta belum cukup, kurang Rp 2 miliar dan ada permintaan masing-masing partai. Yang saya tahu Gerindra Rp 2,5 miliar, Ketua DPRD Lampung Rp 2 miliar, seluruh anggota DPRD Rp 5 miliar, termasuk Rp 2 miliar untuk Bu Yana. Bahwa permintaan tersebut di atas saya tahu dari sudara Aan, benar keterangan Anda ini ya?"Â konfirmasi Ali kepada Erwin saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
"Siap (benar)," jawab Erwin.
Aan juga menceritakan soal proses penandatanganan persetujuan pinjaman daerah Lampung Tengah kepada PT SMI. Alokasi dana untuk jatah DPRD Lampung Tengah kala itu mencapai Rp 9,5 miliar. Hanya saja, Erwin mengaku tidak disampaikan lebih rinci jatah masing-masing anggota pada proses tersebut.
Dia mengaku mendapat instruksi dari Mustafa untuk meminta kembali Rp 200 juta dari Rp 1 miliar pemberian Isa. Uang itu menurut Erwin diperuntukkan guna kegiatan santunan oleh Mustafa.
"Saya kan diserahin semua tadinya ke Aan, tapi untuk operasional saya minta Rp 200 juta," ujar Erwin.
"Operasional apa?" tanya hakim sidang Bupati Lampung Tengah Made.
"Santunan," jawab Erwin.
"Keperluan operasional itu diminta atas perintah dari siapa?" tanya Made.
"Pak Mustafa," kata dia.
Â
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang suap itu diperuntukkan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.
Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement