Dishub DKI: Tak Ada Tilang Bagi Pelanggar Uji Coba Perluasan Ganjil Genap

Dishub DKI sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk tidak melakukan penilangan saat pelaksanaan uji coba ini.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Jul 2018, 13:36 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2018, 13:36 WIB
Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
Petugas Dishub DKI membagikan selebaran untuk mensosialisasikan perluasan ganjil genap di kawasan Tomang, Jakarta, Senin (2/7). Hari ini merupakan hari pertama uji coba yang digelar jelang pelaksanaan Asian Games 2018. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Uji coba perluasan pembatasan kendaraan ganjil genap selama Asian Games 2018 mulai diberlakukan hari ini hingga 31 Juli mendatang. Menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, selama proses uji coba, pelanggar tidak akan ditilang.

"Untuk sanksi berupa tilang baru dilaksanakan mulai 1 Agustus 2018," ujar Sigit ketika dihubungi di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Dishub DKI sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk tidak melakukan penilangan saat pelaksanaan uji coba ini. Sigit mengatakan, pihaknya menempatkan 185 petugas pada 41 simpang selama masa uji coba ini.

"Ada 41 simpang yang jadi perhatian Dishub dalam rangka uji coba perluasan ganjil genap dimaksud," kata Sigit.

Petugas tersebut, lanjutnya, terbagi dalam dua gelombang kerja. gelombang pertama, kata Sigit, dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Kemudian gelombang dua yakni dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Demi Asian Games

Semula, aturan ganjil genap hanya berlaku di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto. Demi mendukung pelaksanaan Asian Games 2018, areanya kini diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono, dan Jalan Metro Pondok Indah.

"Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari, Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya