Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan pada Bupati Bener Meriah Ahmadi. Dia diketahui merupakan kader Partai Golkar.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggiringan Opini Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK. Jika Ahmadi terbukti bersalah, dipastikan bakal diberhentikan.
"Kalau misal terbukti dia lakukan tindakan yang langgar UU, Golkar sebagaimana pakta integritas yang pernah diteken pada pertemuan para kepala daerah dari Partai Golkar se-Indonesia, ya harus siap dengan segala konsekuensinya. Termasuk diberhentikan sebagai kader," kata Ace saat dihubungi, Rabu (4/7).
Advertisement
Namun demikian, partai berlambang pohon beringin itu tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada Ahmadi. Sebab, Ace mendapat informasi tidak ada transaksi saat penangkapan Ahmadi.
"Tidak dalam proses transaksi, tapi tentu kita dengarkan dari KPK sendiri ya terkait dengan OTT yang dilakukan oleh KPK di Bupati Ahmadi ini. Jadi kita serahkan saja dulu ke KPK sendiri untuk sampaikan kronologi bagaimana proses yang terjadi dalam kaitan penangkapan gubernur Irwandi Yusuf dan Bupati Ahmadi," ungkapnya.
Ace mengatakan, partainya akan menyediakan bantuan hukum jika diminta Ahmadi. "Kalau mereka meminta ya kita bantu, tapi kalau tidak ya enggak perlu. Soal permintaan dari yang bersangkutan saja," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Aceh, Selasa (3/7). Dalam OTT kali ini, dua kepala daerah ditangkap. Selain Bupati Bener Meriah Ahmadi, Gubernur Aceh Irawandi Yusuf juga dikabarkan turut serta terjaring OTT.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan operasi tangkap tangan di Aceh, Selasa (3/7). Dalam operasi itu menangkap dua kepala daerah. Selain Bupati Bener Meriah Ahmadi, Gubernur Aceh Irawadi juga dikabarkan turut serta terjaring OTT.
"Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa malam (3/7).
Agus menyatakan, diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh.
Selain mengamankan 10 orang tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini