Tak Ada Penjagaan Ketat pada Penggeledahan KPK di Rumah Dirut PLN

Tim KPK masih melakukan penggeledahan di rumah Dirut PLN Sofyan Basir hingga pukul 18.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2018, 18:06 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2018, 18:06 WIB
KPK menggeledah rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. (Merdeka.com/Nur Habibie)
KPK menggeledah rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Penggeledahan itu dilakukan di rumah pribadinya di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Benhil, Jakarta Pusat.

Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK ini merupakan pengusutan lanjutan terkait kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan Bos PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.

Pantaun Merdeka.com, ada puluhan awak media yang menunggu hasil penggeledahan KPK. Rumah Sofyan sendiri sepi dan gelap di bagian halaman depannya.

Hanya ada sebuah mobil sedan yang terparkir di halaman rumah Dirut PLN yang ditutupi dengan kain penutup abu-abu. Selain itu, ada empat mobil Toyota Avanza yang terparkir di jalan depan rumah itu dengan rincian satu mobil berwana silver dan tiga berwarna hitam. Mobil itu diduga milik KPK.

Tim KPK masih melakukan penggeledahan di rumah Dirut PLN Sofyan Basir hingga pukul 18.00 WIB. Saat menggeledah, tak ada pengamanan ketat dari kepolisian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kata KPK

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir terkait pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Hal ini dibenarkan oleh KPK.

"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut dia, saat ini tim KPK masih berada di rumah pribadi Sofyan yang berada di kawasan Benhil, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara.

"Kami harap pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," ujar Febri.

Reporter: Nur Habibie

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya