Komisi III Pertanyakan Penangkapan Kalapas Sukamiskin oleh KPK

Desmond menjelaskan, tindakan yang dilakukan Kalapas Sukamiskin adalah tindakan pungli yang seharusnya ditangani Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2018, 13:33 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2018, 13:33 WIB
Komisi III Desak Komnas HAM Solid
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon Junaidi Mahesa berkomentar tentang pengelolaan keuangan Komnas HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mempertanyakan fungsi koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Menurut dia, kasus tersebut seharusnya masuk kepada ranah penyelidikan kepolisian.

"Tadi saya bilang ada enggak KPK melakukan koordinasi dengan supervisi dalam konteks sebelum melakukan tindakan terhadap lapas ini," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).

Desmond menjelaskan, tindakan yang dilakukan Kalapas Sukamiskin adalah tindakan pungli yang seharusnya ditangani Polri. Dia menyarankan KPK untuk menangani kasus yang lebih besar dan tidak menindak di luar kewenangannya.

"Apa yang engga beres? Harusnya dalam konteks melaksanakan instruksi presiden yang berkaitan dengan pungli itu harusnya yang di depan itu Kapolri, bukan KPK," ujarnya.

"Ada sesuatu yang tidak beres, benar terjadi di Lapas tapi tindakan-tindakan itu tentunya antara lembaga-lembaga hukum harus saling berkoordinasi," ucapnya.

Bila KPK sudah melakukan koordinasi dengan Polri, kata Desmond, tapi tidak diidahkan oleh instasi tersebut maka hal itu patut di pertanyakan lebih lanjut. Tetapi, lanjut dia, jika KPK tidak melakukan koordinasi maka KPK telah melewati kewenangannya.

"Kita pertanyakan juga KPK melakukan tindakan ini kalau koordinasi dan supervisi yang seharusnya di jalankan dalam undang-undang KPK itu sendiri tidak dijalankan berarti KPK juga tidak bener," dia menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya