Sidang PK, Jero Wacik Ajukan Bukti Baru Tak Peras Bawahan

Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2018, 16:57 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2018, 16:57 WIB
Ajukan PK Kasus DOM, Jero Wacik Beberkan Bukti Baru
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik saat mengikuti sidang pengajuan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi kasus dana operasional menteri (DOM) di PN Jakarta Pusat, Senin (23/7). Sidang mendengar pembacaan memori PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya. Sidang perdananya pun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan memori PK.

Penasihat hukum Jero Wacik, Sugiono menyampaikan PK diajukan berdasar penilaian mereka atas adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara kliennya.

"Di sana ada kita jumpai kekhilafan hakim, yaitu di dalam memutuskan beliau seolah-olah melakukan pemerasan terhadap bawahannya di ESDM. Kita sudah buktikan yang sebaliknya bahwa berdasarkan bukti-bukti yang baru ternyata, tidak ada pemerasan," kata Sugiono usai sidang, Senin (23/7/2018).

Selain itu, penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang disalahgunakan kliennya menurutnya tidak sesuai ketentuan dan untuk itu pihaknya telah membuktikan. Pihaknya pun akan mengajukan bukti-bukti tertulis untuk memperkuat argumennya terkait penggunaan DOM ini.

"Di dalam dalil sudah disebutkan penggunaan DOM sudah sesuai dengan ketentuan dan ada bukti-buktinya semuanya. Itu intinya," jelas dia.

Mengenai saksi yang akan dihadirkan, pihak Jero Wacik, Sugiono mengatakan sedang dikoordinasikan. "Saksi-saksi kita sedang koordinasi. Nanti pada saatnya kita sampaikan kepada rekan-rekan," pungkas Sugiono.


Akan Ajukan 10 Novum

Ajukan PK Kasus DOM, Jero Wacik Beberkan Bukti Baru
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik usai mengikuti sidang pengajuan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi kasus dana operasional menteri (DOM) di PN Jakarta Pusat, Senin (23/7). Sejumlah bukti baru yang diajukan Jero Wacik. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jero Wacik akan mengajukan 10 novum dalam perkara ini. Mengenai saksi yang akan dihadirkan, dia mengatakan sudah mengajukan nama-nama. Di antaranya Presiden RI ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Jusuf Kalla.

"Belum tahu (menghadirkan SBY atau JK). Dulu kami sudah mengajukan saksi. Pak Wapres ada. Ada kesaksian Pak Wapres JK. Kemudian Pak Susilo Bambang Yudhoyono, presiden keenam, juga beliau membuat kesaksian tertulis," jelasnya.

"Itu termasuk novum yang diajukan," tambah mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini.

Dia berharap dan meminta doa kepada masyarakat agar PK yang diajukan dikabulkan majelis hakim.

"Yang paling penting bagi saya hari ini satu, mohon doa restu kepada para teman-teman awak media kita bersahabat dari dulu. 10 tahun kita bersahabat, mohon doanya. Kemudian kepada teman-teman saya di seluruh Indonesia. Kita mohon doanya semoga PK saya berhasil sehingga saya tidak lama lagi keluar karena sudah hampir 4 tahun, 3 tahun lebih saya di tahanan," pungkas Jero Wacik.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya