Oesman Sapta Merasa Putusan MK Korbankan DPD

MK melarang pengurus partai maju menjadi caleg DPD. Oesman Sapta merupakan Ketua Hanura.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2018, 07:27 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 07:27 WIB
Hanura Gelar Rapat Koordinasi DPD Partai Seluruh Indonesia
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kanan) saat rapat koordinasi bersama Ketua DPD Partai Hanura se-Indonesia di Jakarta, Rabu (6/6). Rapat membahas komunikasi dan koordinasi DPD Partai Hanura se-Indonesia. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi caleg DPD. Ia mengatakan, MK tak pernah berkonsultasi dengan DPD terkait hal itu.

"Yang jelas MK itu tidak pernah konsultasi dengan DPD yang menyangkut masalah prinsipnya," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Putusan MK, menurut OSO, serba mendadak. Pengambilan keputusan terkesan tertutup. Ia mempertanyakan motif di baliknya.

"Ada apa? Terus yang dikorbankan DPD dan KPU," Oso berujar.

Menurut OSO, preseden ini tak elok. Pasalnya, MK dan DPD sama-sama punya posisi terhormat di hierarki ketatanegaraan Indonesia.

"Kita kan lembaga tinggi bersama, lembaga negara," sambungnya.

OSO saat ini juga terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) dari DPD yang juga Ketua Umum Partai Hanura. Perihal pencalonannya itu, OSO menyerahkan sepenuhnya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau KPU tentu mempunyai sikap karena semua rakyat sudah patuh kepada kebijakan KPU," ucapnya.

 

Penegasan MK

Sebelumnya, MK menegaskan, pengurus partai politik tak bisa maju menjadi anggota DPD. Hal ini disampaikan oleh para Hakim MK, saat memutus gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 182 huruf l, khususnya frasa 'pekerjaan lain', yang diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam persidangan diJakarta , Senin (23 Juli 2018).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menuturkan, dengan tidak adanya penjelasan terhadap frasa 'pekerjaan lain', dapat menimbulkan masalah dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan dalam Surat Bahasa.

Reporter: Sania Mashabi 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya