Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK berhak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi mengenai masa jabatan wakil presiden. Demikian pula dengan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).
"Itu hak JK dan HT untuk nenanyakan (ke MK), dan hak orang lain yang menganggap (pasal yang digugat) itu tidak benar," kata Mahfud di Hotel Crowne, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Baca Juga
Dia mengatakan, hal tersebut berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi manusia. Sehingga, seseorang yang merasa tidak mendapatkan kepastian hukum dapat mengajukan uji materi karena itu haknya.
Advertisement
"Secara prosedural itu sah saja seseorang menanyakan haknya, untuk kepastian informasi. Kalau merasa tidak ada kepastian hukum bisa menggugat ke MK," ucap Mahfud.
Kendati begitu, dia menyebut sebagai lembaga MK berhak untuk menilai UU tersebut sudah berdasarkan konstitusi atau malah inkonstitusional.
"Kalau MK mendengar pendapat lain bahwa hukumnya sudah pasti, biar MK menilai," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berkewajiban
Dalam proses pengajuan itu, Kalla diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin mengaku memiliki tanggung jawab konstitusional karena memikirkan masa depan penerus bangsa.
"Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman di Mahkamah Konstitusi, Jumat 20 Juli 2018.
Nantinya, Kalla akan menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi mengenai batasan masa jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Gugatan Perindo itu tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.
Advertisement
