Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat narkoba di Surabaya. Lembaga pemberantas narkoba itu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW (pengusaha), AR (napi), AAS (napi), TSB (pengusaha), dan LB.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari melalui keterangan tertulis menyatakan, hasil penjualan narkoba tersebut langsung ditukarkan dengan valas dan dibelikan rumah di beberapa tempat seperti di Surabaya dan Cilacap.
Baca Juga
"Sebagian dikirim ke luar negeri, ditukar dengan valas dan dibelikan rumah, mobil dan tanah atau bangunan di Jakarta, Surabaya, Cilacap, Tangerang, Taiwan dan lainnya serta perhiasan," jelasnya.
Advertisement
Dari hasil pengumpulan barang bukti tersebut, pihaknya telah menyita uang dari hasil total aset sebesar Rp 25 miliar.
Rencananya Kepala BNN Komjen Heru Winarko akan menggelar jumpar pers terkait hal ini di Jalan Mulyosari Utara Surabaya.
Reporter: Nur Habibi
Saksikan video pilihan di bawah ini: