BNN Tangkap 5 Orang Sindikat Narkoba dengan TPPU Rp 25 M di Surabaya

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat narkoba di Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2018, 10:38 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 10:38 WIB
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari. (Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat narkoba di Surabaya. Lembaga pemberantas narkoba itu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW (pengusaha), AR (napi), AAS (napi), TSB (pengusaha), dan  LB.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari melalui keterangan tertulis menyatakan, hasil penjualan narkoba tersebut langsung ditukarkan dengan valas dan dibelikan rumah di beberapa tempat seperti di Surabaya dan Cilacap.

"Sebagian dikirim ke luar negeri, ditukar dengan valas dan dibelikan rumah, mobil dan tanah atau bangunan di Jakarta, Surabaya, Cilacap, Tangerang, Taiwan dan lainnya serta perhiasan," jelasnya.

Dari hasil pengumpulan barang bukti tersebut, pihaknya telah menyita uang dari hasil total aset sebesar Rp 25 miliar.

Rencananya Kepala BNN Komjen Heru Winarko akan menggelar jumpar pers terkait hal ini di Jalan Mulyosari Utara Surabaya.

Reporter: Nur Habibi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya