KPU: Bacaleg Mantan Napi Korupsi Tak Bisa Diganti, Kecuali...

KPU menyatakan ada pengecualian dalam kasus tertentu.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 06 Agu 2018, 19:05 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2018, 19:05 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra (Liputan6.com/Yunizafira)
Komisioner KPU Ilham Saputra (Liputan6.com/Yunizafira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, bakal calon legislatif (bacaleg) mantan terpidana korupsi tidak dapat diganti lagi ketika memasuki tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).

Namun, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, ada pengecualian dalam kasus-kasus tertentu. KPU akan mempertimbangkan kuota keterwakilan caleg suatu partai dari perempuan sebanyak 30 persen.

Jika bacaleg mantan napi korupsi tersebut berkelamin laki-laki, maka otomatis KPU akan mencoretnya.

"Kalau laki-laki tidak bisa diganti, (langsung) gugur. Ada bukti jelas tegas dicoret," ujar Ilham, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).

Lain halnya bila bacaleg mantan napi korupsi tersebut berjenis kelamin perempuan. Menurut Ilham, bacaleg itu masih bisa diganti dengan catatan khusus.

"Kalau calonnya perempuan selama berpengaruh keterwakilan (30 persen) di dapil tersebut, maka bisa diganti," kata Ilham.

Catatannya, dalam pergantian tersebut juga harus diganti bacaleg lain yang berkelamin perempuan. Dengan demikian porsi keterwakilan perempuan caleg partai dari daerah tersebut tetap 30 persen.

Sementara, bacaleg perempuan, yang bila dicoret KPU tidak mengubah porsi keterwakilan 30 persen perempuan, tidak dapat diganti orang lain.

KPU akan menyusun dan menetapkan DCS anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 8 sampai 12 Agustus 2018.

Saat ini, KPU masih melakukan verifikasi berkas perbaikan para bacaleg partai politik. Proses verifikasi telah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai 7 Juli 2018 lalu.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya