Liputan6.com, Jakarta - Video mesum diduga mirip tiga artis papan atas negeri ini menghebohkan publik pada Juni 2010. Mereka adalah Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.
Hakim kemudian menjatuhi Ariel hukuman 3,5 tahun penjara pidana dan denda Rp 250 juta. Sedangkan kasus Luna Maya dan Cut Tari seakan menguap. Padahal, polisi sudah menetapkan status keduanya sebagai tersangka.
Baca Juga
Setelah delapan tahun berlalu tak terdengar, kasus ini kembali mencuat setelah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (PL3HI) melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Advertisement
Lembaga ini meminta pengadilan memerintahkan kepolisian agar menghentikan kasus Luna Maya dan Cut Tari. Namun ditolak hakim. Bagaimana perjalanan kasus Luna Maya dan Cut Tari? Simak dalam Infografis berikut ini:
Alasan Penolakan
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari yang terlibat kasus pornografi dengan Ariel pada Selasa 7 Agustus 2018. Keduanya tetap menjadi tersangka.
Keputusan itu diambil lantaran belum ada SP3 dari pihak kepolisian. Majelis Hakim menganggap permohonan Nugroho tidak relevan dengan kewenangan pengadilan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimohonkan tidak seharusnya dijadikan objek praperadilan.
Advertisement
Komentar Ariel
Sidang praperadilan terhadap kasus video mesum yang diduga dilakukan oleh Luna Maya dan Cut Tari mendapat perhatian Ariel. Ariel mengaku tak masalah bila kasus tersebut kembali diangkat.
"Ah enggak, itu mah sudah diproses saja. Semoga cepat beres saja," ujar pelantun Separuh Aku itu saat berkunjung ke Lapas Kebonwaru, Bandung, Senin 6 Agustus 2018.
Ariel menjalani hukuman selama 3,5 tahun di penjara tersebut terkait kasus video mesum yang diduga dilakukannya bersama Luna Maya dan Cut Tari. Ia kemudian bebas bersyarat pada 23 Juli 2012, usai menjalani 2/3 masa hukuman.