BNPB: Penetapan Lombok Jadi Bencana Nasional Akan Menunjukkan Kelemahan

Meskipun sampai sekarang masih terjadi gempa di Lombok, ia mengaku Indonesia masih sanggup dalam menangani bencana tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2018, 04:33 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2018, 04:33 WIB
Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi
Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi meyakinkan Lombok sudah aman dikunjungi pasca gempa. (Instagram @tuangurubujang)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, sampai saat ini banyak desakan untuk menaikkan status bencana nasional pada gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Akan tetapi, keputusan itu tetap ada di tangan presiden dan bukan ada pada pihaknya.

"Jadi ada beberapa konsekuensi kalau kita nyatakan status bencana nasional, pasti juga akan banyak desakan-desakan internasional untuk berikan bantuan ke Indonesia. Tapi bantuan internasional tadi apakah bisa masuk atau tidak tergantung dari declare Presiden," kata Sutopo di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (21/8/2018).

Ia pun menjelaskan, meski dalam hal ini diserahkan sepenuhnya kepada presiden, tapi menurut dia tak diperlukan status bencana nasional dalam kasus gempa Lombok. Jika itu dilakukan, berarti sama saja Indonesia menunjukkan kelemahannya terhadap dunia internasional.

"Tidak banyak negara di dunia ini, jarang di dunia ini ketika negaranya terkena bencana dan akhirnya mau menetapkan status skala nasional. Karena itu menunjukkan kelemahan dari negara tersebut," jelas Sutopo.

Meskipun sampai sekarang masih terjadi gempa di Lombok, ia mengaku Indonesia masih sanggup dalam menangani bencana tersebut.

"Potensi nasional masih sanggup. Kemudian kita tetapkan bahwa Indoneisa adalah negara yang kuat, negara yang tangguh hadapi bencana. Perkara nanti penuh bantuannya dari pusat tidak apa-apa, kita tegakkan keberfungsian pemerintah daerah," ujarnya.

Meski di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, kepala daerah adalah yang bertanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik prabencana, tanggap bencana dan pascabencana. Tapi, pemerintah pusat tetap mendampingi untuk memperkuat daerah yang terkena bencana.

"Dan kita dari tahun 2004 sampai sekarang baru sekali kita menetapkan status bencana nasional yaitu di Aceh. Pada saat tsunami Aceh kondisinya Pemda kabupaten kota, provinsi termasuk unsur pusat dalam hal ini TNI dan Polri yang ada di sana lumpuh total, akhirnya pemda menyerahkan kepada pemerintah pusat," terang Sutopo.

Ia pun membandingkan bencana gempa Lombok dengan bencana alam lainnya seperti gempa Yogyakarta pada 2006 dengan korban meninggal dunia mencapai 5.773 jiwa, tapi tidak menjadi bencana nasional. Begitu juga dengan gempa Sumatera Barat (2009), erupsi Merapi (2010), tsunami Mentawai (2010), bencana asap dan karhutla (2015) tidak menjadi bencana nasional.

"Saat itu pemerintah pusat tidak mengambil alih karena Gubernur DIY dan Jateng masih sangggup menangani. Tetapi mohon dibantu pemerintah pusat, dan kita tangani semua. Itu adalah keberhasilan," pungkas Sutopo.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Reporter: Nur Habibie

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya