BNPB: Gempa Lombok Tak Perlu Jadi Status Bencana Nasional

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, tak perlu adanya status bencana nasional terhadap gempa Lombok.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2018, 20:43 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2018, 20:43 WIB
Suasana di Mataram pasca-gempa 7,0 SR di Mataram, Lombok
Suasana di Mataram pasca-gempa 7,0 SR di Mataram, Lombok (Liputan6/Sunariyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, tak perlu adanya status bencana nasional terhadap gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hal itu dikarenakan, dalam bentuk penanganan terhadap para korban sudah berskala nasional.

"Tegas kita katakan di sini, bahwa status bencana nasional tidak diperlukan. Mengapa? skala penanganannya saat ini sudah skala nasional," kata Sutopo di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (21/8/2018).

Menurutnya, saat ini pemerintah daerah masih bisa menangani musibah atau bencana gempa yang masih terus terjadi. Namun, bukan berarti pemerintah pusat tak ikut menangani korban gempa. Karena, BNPB akan membantu dalam segi logistik, peralatan, dan manajerialnya hingga titik akhir.

"Untuk tanggung jawab tetap ada di tangan Gubernur NTB, tetapi perkuatan semuanya berasal dari pusat, baik pengerahan personel, pendanaannya, logistik, peralatan, manajerialnya, tetap pemerintah pusat akan urus sampai akhir," ujar Sutopo. 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Kriteria Bencana Nasional

Sutopo menjelaskan, dalam menetapkan status bencana nasional terhadap satu daerah itu harus mengikuti aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanganan Bencana.

"Penetapan status tingkat bencana didasarkan pada lima variabel; pertama, jumlah korban; kedua, kerugian harta benda; ketiga, rusaknya sarana dan prasarana; keempat, cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan kelima, dampak sosial ekonomi," jelasnya.

Selain harus mengikuti regulasi tersebut, Pemprov NTB juga harus menyatakan kalau mereka sudah tak sanggup lagi untuk menjalani pekerjaan yang ada di pemerintahan lantaran adanya musibah tersebut.

"Apakah Pemda kolaps, tidak berdaya. Kita melihat Lombok, memang Lombok Utara dan Timur menyatakan kami tidak sanggup, tapi Gubenrur NTB telah menyatakan bahwa itu menjadi kewenagan Propinsi, Gubernur NTB menyatakan kami siap bertanggung jawab, tentu juga perlu dukungan dari pemerintah pusat," pungkas Sutopo.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya