Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah.
"Hari ini, Ketua Umum PPP hadir ke KPK meski belum ada (surat) pemanggilan lagi, untuk menunjukkan iktikad baiknya membantu proses penyidikan perkara tersebut," ujar Sekjen PPP Arsul Sani saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018).
Baca Juga
Arsul memperkirakan, panggilan Romahurmuziy ini sehubungan dengan tupoksi kepengurusan di DPP PPP dan komunikasinya.
Advertisement
Rencananya, Romahurmuziy akan datang ke KPK hari ini sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Arsul, kedatangan Romahurmuziy ke lembaga antirasuah lantaran harus menerima beberapa tamu dari luar negeri.
"Beliau menerima tamu-tamu dulu dari luar negeri yang sudah terjadwal," kata Arsul.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
KPK Minta Kooperatif
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau agar Romahurmuziy memenuhi panggilan KPK. Romahurmuziy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnono.
"Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain. Jadi kami harap hari Kamis bisa datang," kata Febri.
KPK sendiri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement