Nikita Mirzani Laporkan Sam Aliano Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nikita MIrzani tak takut apabila suatu saat Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda itu melapor balik.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2018, 22:18 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2018, 22:18 WIB
[Bintang] Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tak terima dicemarkan nama baiknya, artis Nikita Mirzani sambangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Aulia Fahmi, artis itu melaporkan Sam Aliano atas tudingan meminta uang Rp 5 miliar sebagai syarat bebas status tersangka.

"Kurang lebih statementnya adalah kemarin ada permintaan damai dari Nikita Mirzani bahwa dia (Nikita) ingin tebusan sebesar Rp 5 miliar," kata Aulia di lokasi, Kamis (23/8/2018).

Atas pernyataan itu, Nikita Mirzani merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.

"Saya pastikan bahwasanya kami selaku kuasa hukum maupun Nikita tidak pernah menyatakan meminta uang Rp 5 miliar," tegasnya.

Dalam laporan ini, Nikita tak takut apabila suatu saat Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda itu melapor balik.

"Silakan saja kalau dia mau melaporkan balik pihak Nikita. Yang pasti, tolong digarisbawahi, dalam UU perlindungan saksi dan korban, Pasal 10 itu diatur bahwasanya pelapor tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata. Itu yang perlu digarisbawahi," pungkasnya.

Sementara itu, Nikita berharap kasus ini segera diproses. Bahkan ia menegaskan tak ada pintu damai dalam kasus ini.

"Pengennya diproses aja terus. Nggak ada lagi pintu perdamaian kayaknya. Belum damai aja sudah bikin lagi berita yang baru. Jadi kalau Niki pribadi sih kayaknya sudah nggak ada perdamaian lagi sih," ujar Nikita Mirzani.

Laporan Nikita diterima dengan nomor TBL/4453/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 23 Agustus 2018. Sam Aliano diancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1946 dan atau UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

 

Reporter: Ronald Merdeka.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya