Jokowi: Idrus Marham Kesatria

Idrus Marham mengakui dirinya sudah jadi tersangka di KPK terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Agu 2018, 16:23 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2018, 16:23 WIB
Idrus Marham ke Pernikahan Kahiyang Ayu
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (tengah) menuju Gedung Graha Saba Buana, Solo, Rabu (8/11). Sejumlah tokoh nasional dan pejabat menghadiri Ijab Kabul pernikahan putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima pemberhentian Idrus Marham sebagai Menteri Sosial. Langkah ini terkait kasus hukum yang dihadapi politikus Golkar tersebut di KPK. Langkah Idrus pun dipuji Jokowi.

"Saya harus sampaikan apa adanya, saya menghargai komitmen Pak Idrus Marham, kesatria menghadapi masalah hukum," kata Jokowi usai pelantikan di Istana Merdeka, Jumat (24/8/2018).

Idrus Marham mengakui dirinya sudah jadi tersangka di KPK terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Yang namanya penyidikan, kan, pasti sudah tersangka," ujar Idrus Marham di Istana Kepresidenan, Jumat (24/8/2018).

Idrus Marham mengatakan dirinya menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itulah, dia mengundurkan diri sebagai Mensos.

"Lebih cepat lebih bagus, jangan ada interpretasi-interpretasi lain. Masalah jabatan saya hanya urusan Allah," kata Idrus.

Idrus mengatakan, dia menghormati keputusan KPK dalam kasus yang kini ditangani, yaitu kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Saya dipanggil saya datang. Karena kita ini harus memberi contoh pada rakyat, saya siap hadapi semua. Apapun tuduhan-tuduhan, kita serahkan ke KPK. Kita hormati KPK. Jangan mencak-mencak," kata Idrus Marham.

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Perjalanan Kasus yang Jerat Idrus di KPK

Sertijab Menteri Sosial
Idrus Marham memberi sambutan dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (18/1). Presiden Jokowi melantik Idrus pada Rabu (17/1). . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya