Liputan6.com, Jakarta - Terpidana korupsi pengelolaan dana operasional menteri (DOM), mantan Menteri Kebudayaan dan ESDM, Jero Wacik, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pada memori PK yang diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jero Wacik menyertakan beberapa poin. Di antaranya kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam kesaksiannya, kata Jero, JK telah menjelaskan bahwa dengan peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 268/2014 pengambilan DOM, penggunaan DOM, pertanggungjawaban DOM, sudah sesuai peraturan dan tidak salah.
Baca Juga
"Maka mestinya saya tidak dihukum (hukuman badan maupun uang pengganti)," kata Jero saat membacakan poin memori PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/8).
Advertisement
Lalu, dari instruksi Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2016 dijelaskan bahwa kebijakan, diskresi, kesalahan administrasi tidak boleh dipidanakan. Dia mencontohkan pembelian rumah duka, pembeliian tiket istri ke daerah, hingga ongkos pijat.
"Hal tersebut sangat tidak logis," kata Jero.
Tidak hanya itu, kesaksian dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, juga dijadikan bahan pertimbangan. SBY dan JK saat itu adalah atasannya langsung yang tahu persis kegiatan yang dilakukan.
"Sangat tidak masuk akal dan aneh jika hakim-hakim baik PN, PT, MA mengabaikan, mengesampingkan kesaksian-kesaksian Beliau yang notabenenya Presiden RI dan Wapres saat saya menjabat," papar Jero.
Dengan adanya dua kesaksian dari JK dan SBY, Jero berharap MA bisa menerima dan membenarkan alasan tersebut, serta membatalkan putusan MA RI No.1787/PID.SUS/2016 tanggal 24 Oktober 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta no. 36/PID/TPK/2016/PT.DKI.
Â
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Bayar Kerugian Negara
Kemudian dia juga meminta tidak membayar kerugian negara. Karena dalam kasusnya, menurut dia, sama sekali tidak merugikan negara.
"Mengembalikan seluruh harta yang diserahkan kepada KPK. Karena tidak ada kerugian keuangan negara," papar Jero.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Jero Wacik empat tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Pariwisata dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Akibat tindakannya itu, negara dirugikan Rp 5 miliar lebih. Uang itu kemudian wajib dikembalikan oleh Jero.
Dia kemudian mengambil langkah hukum selanjutnya berupa banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengajuan bandingnya ditolak, sehingga hukuman Jero tetap empat tahun.
Upaya hukum kembali ditempuh oleh Jero di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Pil pahit harus ditelan Jero setelah Hakim Artidjo Al Kostar memperberat masa pidana hukumannya menjadi delapan tahun penjara denda Rp 300 juta.
Â
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Â
Â
Advertisement