Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang membebaskan gadis berinisial Wa yang semula divonis penjara karena menggugurkan kandungan setelah hamil akibat diperkosa berkali-kali oleh kakaknya.
"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang sangat adil," ujar Juru Bicara PSI Dara Adinda Kesuma Nasution, di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rabu, 29 Agustus 2018.
Menurut Dara, keputusan PT Jambi sejalan dengan hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan. Terlebih tindakan Wa menggugurkan kandungan akibat perkosaan tidak termasuk dalam aksi kejahatan.
Advertisement
"Saya berharap putusan PT Jambi itu bisa menguatkan WA setelah melewati masa kelam,” kata Dara.
Pasca-putusan bebas WA, Dara mengatakan, pihaknya mendorong adanya langkah pemulihan trauma terhadap WA.
"Menjadi korban kejahatan seks berulangkali oleh keluarga sendiri, kemudian harus menggugurkan kandung dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ini bisa terus menghantui dan mengganggu kehidupannya, bila tidak ditangani dengan benar,” ucap dia.
Yang tidak kalah penting, menurut Dara, WA harus difasilitasi melanjutkan sekolahnya yang sempat tertinggal. WA harus mendapatkan kembali haknya untuk menempuh pendidikan.
"Belajar kembali ke sekolah dan bergaul lagi dengan teman-temannya mudah-mudahan ikut membantu WA mengembalikan kondisi WA sehingga ia bisa meraih cita-citanya,” kata dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Peran Masyarakat Penting
Dara juga mengingatkan pentingnya masyarakat memperhatikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Data Pengurus Nasional Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyebut tren kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun terus meningkat.
Pada 2017, terdapat 350.472 kasus yang terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Pada tahun yang sama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 116 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi.
"Itu adalah kondisi yang harus kita lawan bersama. Kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dihentikan,” ujar Dara.
Sebelunya, WA (15 tahun) divonis penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, pada 19 Juli 2018, setelah dinyatakan bersalah karena melakukan aborsi kandungan akibat diperkosa oleh abangnya sendiri. Putusan PN Muara Bulian itu menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari PSI.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement