Soal Korupsi Nur Mahmudi, Wali Kota Depok Hormati Proses Hukum

Penyidik menemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar karena ulah Nur Mahmudi. Imbasnya, proyek ini pun jalan di tempat.

oleh Andrie Harianto diperbarui 30 Agu 2018, 15:48 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2018, 15:48 WIB
Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Wali Kota Depok Nur Mahmudi (Liputan6.com/ Danu Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka. Politikus PKS itu dijerat dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan di Tapos, Depok, Jawa Barat.

Lalu, apa respons mantan rekannya yang kini menjadi Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad?

"Saya hormati proses yuridis yang dilakukan oleh aparat dalam pemberantasan KKN (korupsi kolusi nepotisme). Penegakan hukum di negara kita merupakan keniscayaan sebagai bukti komitmen menjaga dasar negara, demi kepentingan bangsa bermartabat," tulis Idris dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Kamis (30/8/2018).

Nur Mahmudi Ismail tersandung kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok. Penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah.

Penyidik menemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar karena ulah Nur Mahmudi. Imbasnya, proyek ini pun jalan di tempat.

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Kejanggalan

Wali Kota Depok Nur Mahmudi
Wali Kota Depok Nur Mahmudi (Liputan6.com/ Danu Saputra)

Didik mengatakan, kasus yang sedang ditangani adalah pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok.

Penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Ditemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.

"Kami mulai melakukan penyelidikan dari penganggaran, sampai proses pengadaan pelaksanaan tanah," ujar Didik, Rabu (29/8/2018).

"Saya lihat proses penyidikan dari DPRD sudah sesuai prosedur. Sementara pada proses pengadaan tanah ada dugaan korupsi," dia menambahkan.

Didik menerangkan, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.

"Sesuai dengan surat izin yang diberikan oleh saudara NMI (Nur Mahmudi Ismail) awalnya di bebankan pengembangan. Tetapi kenyataan ada anggaran dikeluarkan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya