Polda Metro Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejati DKI Jakarta

Berkas perkara Richard Muljadi tersebut dilimpahkan siang tadi oleh Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2018, 19:03 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2018, 19:03 WIB
kokain dan serbuk ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis kokain dan serbuk ekstasi. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang melibatkan Richard Muljadi (RM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Ya betul. Berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (3/9/2018).

Berkas perkara kasus kokain tersebut dilimpahkan siang tadi oleh Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tadi jam 11.30 WIB berkas perkara sudah dilimpahkan," terang Argo.

Richard Muljadi resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis 23 Agustus 2018. Penahanan Richard Muljadi dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penangkapan

Richard Muljadi diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 22 Agustus dini hari. Richard terciduk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan, yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya