Golkar Akan Pecat Kader Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka KPK

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengaku prihatin atas penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur sebagai tersangka korupsi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Sep 2018, 07:22 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 07:22 WIB
Dewan Pakar Golkar Gelar Rapat Bahas Setya Novanto
Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono (tengah) bersama anggota Dewan Pakar Golkar Ganjar Razuni (kiri) dan Watty Amir (kanan) saat rapat dewan pakar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (20/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengaku prihatin atas penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur sebagai tersangka korupsi.

Pihaknya pun meminta DPC Partai Golkar Kota Malang segera mengganti anggota dewannya yang tersandung kasus rasuah tersebut.

"Begitu sudah tersangka apalagi sudah ditahan sudah harus segera berhenti. Otomatis itu nanti suara terbanyak kedua akan menjadi PAW (pergantian antar waktu/pengganti)," ujar Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (4/9/2018).

PAW tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di kursi DPRD Kota Malang. Selain itu, Agung juga menegaskan bahwa kadernya yang tersandung korupsi tersebut akan dipecat dari Partai Golkar. "Ya harus diberhentikan," ucapnya.

Dia meminta semua pihak terutama anggota legislatif dari Golkar agar menjadikan kasus korupsi berjamaah di Kota Malang tersebut sebagai pelajaran. Parpol juga diharapkan berperan aktif dalam melakukan upaya pencegahan korupsi terhadap kadernya.

"Mau bilang apa itu sudah terjadi, supaya jadi pelajaran, jangan terulang lagi. Sangat harus berhati-hati dalam menggunakan kekuasaannya terkait dalam penggunaan APBD," tutur Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya