KPK Eksekusi 2 Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

Eksekusi dilakukan KPK setelah vonis yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Sep 2018, 23:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2018, 23:00 WIB
Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Abdul Basit usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif ke Lapas Klas III Banjar Baru Kalimantan Selatan.

Eksekusi dilakukan KPK setelah vonis yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap.

Dua terpidana yang dieksekusi antara lain Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau Dirut PT Putra Dharma Raya Fauzan Rifani dan Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit. Mereka akan menjalani masa hukuman sesuai putusan.

"Dilakukan eksekusi terhadp 2 terpidana dalam kasus suap terkait dengan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Perawatan Kelas I,II,VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2017," ujar Juru Bicara KPK Febti Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

Sebelumnya, Fauzan Rifani dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima imbalan sebagai perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Fauzan terbukti berperan aktif menagih commitment fee kepada Dony Witono, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan kelas I, II, VIP, dan super VIP Rumah Sakit Damanhuri. Dalam pengerjaan proyek itu, Donny mengalokasikan jatah untuk Abdul Latif sebesar 7,5 persen dari nilai proyek. Persentase dari proyek tersebut sebesar Rp 3,6 miliar.

Majelis hakim juga menjatuhi vonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan terhadap perantara suap, Abdul Basit. Namun dari perkara ini, Abdul Basit tidak menerima uang suap.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya