Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 40 anggota DPRD Malang resmi dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). KPK pun mengingatkan agar 40 anggota DPRD Malang yang baru dilantik ini tak lagi korupsi massal.
KPK menilai korupsi massal yang terjadi Malang dan Sumatera Utara menjadi peringatan keras bagi Legislator di seluruh Indonesia. KPK berharap tidak ada lagi anggota dewan yang meminta atau menerima uang terkait tugas dan fungsi mereka sebagai Wakil Rakyat.
"Kami berharap kasus Malang dan Sumut jadi pesan kuat pada sejumlah anggota DPRD di seluruh Indonesia saat ini untuk tidak meminta atau menerima uang terkait proses pembahasan anggaran yang waktu-waktu gentingnya di sekitar beberapa bulan ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).
Advertisement
Menurut dia, korupsi berjamaah di Malang dan Sumut juga menjadi peringatan bagi kepala daerah. Febri menyatakan, kepala daerah harus tegas untuk tidak memberi janji atau uang kepada DPRD.
"Sikap yang tegas lebih dibutuhkan bagi kepala daerah untuk tidak memberikan janji atau uang apapun pada DPRD," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 41 anggota DPRD Malang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengesahan R-APBD Kota Malang tahun 2015. Mereka diduga menerima suap kisaran Rp 12,5 hingga Rp 50 juta dari mantan Wali Kota Malang M Arief Wicaksono.
Anggota DPRD Sumut
Selain Malang, KPK juga menjerat 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasis dugaan suap. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait tugas dan fungsi mereka sebagai legislator.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement