Harta Terkuras Habis untuk Kembalikan Uang Korupsi, Ini Curhatan Setya Novanto

Selain dipenjara 15 tahun, Setya Novanto wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2018, 14:43 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2018, 14:43 WIB
Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Setnov
Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik, Setya Novanto dikawal petugas keamanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8). KPK memeriksa Setnov terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 (merdeka.com/dwi narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dari korupsi proyek e-KTP. Terakhir, KPK melakukan pemindahbukuan rekening atas nama Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP dengan vonis 15 tahun penjara.

Uang sebesar Rp 1.116.624.197 dipindah dari rekening Setya Novanto ke rekening tampungan KPK, sebagai bentuk uang pengganti Novanto yang dianggap terbukti menerima USD 7,3 juta. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya sudah mencicil dengan USD 100 ribu dan Rp 5 miliar.

Angka-angka tersebut belum memenuhi jumlah uang pengganti. Setya Novanto akhirnya berencana bakal menjual rumahnya, tanpa menyebut lokasi. Segala asetnya terkuras, Novanto memposisikan dirinya saat ini sebagai orang susah. Tidak hanya sulit secara materi, ia menyebut di kondisi saat ini banyak pihak-pihak menjauhinya.

"Ya sekarang kan kita susah, jadi tersangka semua orang-orang enggak ada yang dekat lagi. Ya semua uang yang ditagih juga susah, dan salah satu jual aset dan saya akan terus kooperatif untuk bantu," ujar Setya Novato di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).

Divonis 15 Tahun Penjara

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta.

Dari total USD 7,3 juta itu Setnov telah lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hakim menyatakan, jika belum dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka hukuman pidana Setnov ditambah dua tahun.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya