Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar aset terpidana korupsi megaproyek e-KTP Setya Novanto untuk disita. Penyitaan dilakukan demi pengembalian uang negara dari hasil korupsi Setya Novanto dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Kalau nanti diperlukan proses perampasan atau penyitaan sampai pelelangan, tentu akan dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).
Penyitaan hingga pelelangan dilakukan jika Setya Novanto tak sanggup membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Dalam vonis kasus korupsi e-KTP, mantan Ketua DPR itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Advertisement
"Pemetaan aset sudah dilakukan. Akan lebih baik pengembaliannya dalam bentuk aset yang sudah tidak perlu proses lelang lebih lanjut," kata Febri.
Namun perampasan hingga pelelangan aset Setya Novanto tersebut tak akan dilakukan jika mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kooperatif membayar uang pengganti. Sejauh ini, Setya Novanto sudah tiga kali mencicil untuk melunasi uang pengganti.
"Tapi kami harap tidak terlalu lama kalau memang ada etiket baik bersikap koperatif. Tapi aset-aset bangunan dan keuangan sudah diidentifikasi oleh KPK melalui unit labuksi," kata Febri.
Uang yang Sudah Disita
Sebelumnya, unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada KPK telah menyita uang yang ada di dalam rekening Setya Novanto sebesar Rp 1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Setnov ke rekening KPK.
Pria yang karib disapa Setnov itu juga sudah menitipkan uang Rp 5 miliar ke rekening KPK saat proses persidangan masih berjalan. Tak lama setelah vonis berkekuatan hukum tetap, Setnov kembali mencicil USD 100 ribu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement