Janjikan Jadi Polisi dengan Rp 450 Juta, Polwan di Jatim Ditangkap

Uang pungli yang diterima pelaku kini sudah habis.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Sep 2018, 13:42 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2018, 13:42 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur menciduk polwan berinisial S yang menerima pungutan liar sebanyak Rp 450 juta dengan janji memuluskan proses penerimaan atau rekrutmen anggota Polri. Hal itu diadukan si pemberi uang lantaran tetap gagal jadi polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang kedapatan melakukan penipuan.

"Komitmen pimpinan Polri sangat jelas bahwa setiap pelanggaran anggota, baik berupa tindak pidana, garplin (pelanggaran disiplin), dan kode etik, akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Termasuk kejadian di Polda Jatim," tutur Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

Pelaku kini tengah ditangani Bid Propam Polda Jawa Timur. Menurut Dedi, jika dalam sidang kode etik nanti polwan tersebut dinyatakan bersalah, ancaman hukuman terberat dari tindakannya itu adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Bisa bersinergi kalau itu misalnya perbuatan melawan hukum, tindak pidana penggelapan atau penipuan masuk pidana umum," jelas dia.

 

Uang Habis

Berdasarkan pengakuan, polwan tersebut baru sekali melakukan pungli berbalut dugaan penipuan itu. Korban yang melapor ke Polda Jawa Timur pun baru satu orang.

"Sudah dikasih, tapi uangnya sudah habis," Dedi menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya