Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan terkait status hukum Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sudah memasuki tahap kesimpulan. Namun kesimpulan yang diserahkan kepada hakim praperadilan bukan berasal dari Irwandi.
Permohonan praperadilan ini sendiri dilayangkan oleh warga Aceh sekaligus kader Partai Nanggroe Aceh (PNA), Yuni Eko Hariatna. Pengacara Yuni, Safaruddin mengaku heran Irwandi menyatakan keberatan atas permohonan praperadilan yang dilayangkan rakyat sekaligus kadernya tersebut.
Baca Juga
"Terhadap keberatan ini saya juga merasa aneh ya, karena ini saya nilai bisa datang dari dia langsung atau dari tekanan," ujar Safaruddin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).
Advertisement
Safaruddin curiga, Irwandi Yusuf mendapatkan intimidasi sehingga menolak melawan KPK melalui praperadilan. Sebab, menurut dia, seseorang yang berstatus tersangka di KPK pasti dalam kondisi lemah. Apalagi ponselnya telah disadap dan disita KPK.
"Ya merasa anehs aja, ini kan lagi dibantu supaya lepas, tapi orang nggak mau dibantu, lagi terjerat nggak mau dibantu, kan aneh. Ada semacam ketakutan, nggaj usah dibantu deh, biar ditangkap aja," ucapnya.
Safaruddin menyebut, KPK memiliki alat sadap yang sangat canggih. Sehingga KPK dapat mengetahui seluruh isi ponsel Irwandi, termasuk terkait hal yang bersifat pribadi sekalipun.
Dia khawatir, Irwandi Yusuf dalam posisi tertekan karena semua rahasia yang ada di dalam ponselnya diketahui KPK. Jika melawan, tidak menutup kemungkinan kasus yang menimpa Ketua Umum PNA itu akan merembet ke mana-mana.
"Kan kita ada hal-hal privasi di situ. Itu kan jadi bargaining. Kalau lu lawan ini hal privasi bisa gue bongkar, nah kan bahaya, jadi merasa ketakutan," kata Safaruddin.
"Oh misalnya Pak Irwandi bukan kasus ini aja mungkin, ada kasus lain, kan kita nggak tahu, karena waktu penggerebekan ditemukan senjata. Mungkin ada kaitan dengan lain-lain kan kita nggak tahu. Kemudian mungkin ada masalah dengan pribadi dia misalnya dengan Steffy Burase, ya kita nggak tahu juga," sambung dia.
Â
Optimistis Dikabulkan
Meski begitu, Safaruddin tetap optimistis permohonan praperadilannya bakal dikabulkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Deddy Hermawan. Rencananya, praperadilan tersebut akan diputus pada Selasa 25 September 2018.
"Kita dari awal, memang kalau nggak optimis kan nggak ke sini. Kita dari kampung dari Banda Aceh, jauh loh ke sini. Tapi tetap optimis," Safaruddin menandaskan.
Irwandi tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.
Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement