Berdiri di Bantaran Sungai, 58 Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP

Satpol PP Surabaya bongkar 58 bangunan liar di bantaran sungai yang nantinya akan dibangun taman kota.

oleh Maria Flora diperbarui 20 Sep 2018, 18:11 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 18:11 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 58 bangunan liar di pinggiran Sungai Jalan Barata Jaya Gubeng, Kamis siang dibongkar Satpol PP Jawa Timur. Dua unit alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan liar yang sudah berdiri puluhan tahun.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (20/9/2018), sebelum pembongkaran para pemilik bangunan liar telah mendapat sosialisasi sejak awal 2017 lalu.  

Selama berdiri bangunan liar sepanjang hampir 1 kilometer itu digunakan sebagai tempat tinggal dan usaha. Setelah dibongkar, rencananya Pemkot Surabaya akan membangun  taman kota. 

Tak ada penolakan dari pemilik bangunan liar saat Satpol PP melakukan pembongkaran. Warga kini hanya berharap pemerintah secepatnya merelokasi atau memberikan tempat usaha.  (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya