Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 58 bangunan liar di pinggiran Sungai Jalan Barata Jaya Gubeng, Kamis siang dibongkar Satpol PP Jawa Timur. Dua unit alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan liar yang sudah berdiri puluhan tahun.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (20/9/2018), sebelum pembongkaran para pemilik bangunan liar telah mendapat sosialisasi sejak awal 2017 lalu.
Baca Juga
Selama berdiri bangunan liar sepanjang hampir 1 kilometer itu digunakan sebagai tempat tinggal dan usaha. Setelah dibongkar, rencananya Pemkot Surabaya akan membangun taman kota.
Advertisement
Tak ada penolakan dari pemilik bangunan liar saat Satpol PP melakukan pembongkaran. Warga kini hanya berharap pemerintah secepatnya merelokasi atau memberikan tempat usaha. (Karlina Sintia Dewi)