Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Putusan itu lebih tinggi dibandingkan di tingkat banding, yaitu 11 tahun penjara.
"Ya sekarang (diperberat) menjadi 13 tahun," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Selasa (25/9/2018).
Putusan itu diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.
Advertisement
Dalam putusannya, Andi Narogong juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
"Uang pengganti kalau tidak dibayar di hukum 3 tahun," ucap Suhadi.
Sebelunya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara. Putusan ini meningkat 3 tahun dari putusan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," demikian bunyi Putusan PT DKI sebagaimana dikutip dari situs Direktori Mahakamah Agung, Rabu 18 April 2018.
Dalam putusan, Hakim PT DKI juga mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 Miliar. Uang pengganti ini akan dikurangi USD 350 ribu yang telah dikembalikan Andi ke KPK.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga membatalkan status justice collaborator (JC) terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: