Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur kembali membongkar praktik seks menyimpang atau swinger di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur. Tiga pasang suami istri tersebut saling bertukar pasangan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (10/10/2018), penangkapan bermula saat petugas curiga terhadap salah satu akun media sosial yang menawarkan jasa layanan konsultasi seksual.
Usai menangkap dan memeriksa pelaku, polisi menetapkan Eko Hardiyanto, warga Tambak Asri, Surabaya, sebagai tersangka sekaligus otak dari jasa tukar pasangan.
Advertisement
Ironisnya, Eko mengikutsertakan istrinya yang tengah hamil 8 bulan untuk ikut bertukar pasangan.
Praktik seks menyimpang ternyata sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1,4 tahun penjara. (Karlina Sintia Dewi)