Liputan6.com, Jakarta - Pencarian korban jiwa akibat gempa, tsunami, likuefaksi di Palu, Sulawesi Tengah diperpanjang satu hari. Kini telah dihentikan.
Masa tanggap darurat berlaku sejak gempa magnitudo 7,4 mengguncang Palu, Donggala, Sigi di Sulteng pada 28 September 2018. Berjalan selama 14 hari hingga 11 Oktober 2018.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, alasan diperpanjangnya pencarian korban jiwa gempa Palu karena adanya permintaan dari masyarakat hingga 12 Oktober 2018.
Advertisement
BNPB telah melansir korban jiwa, korban luka dan jumlah pengungsi akibat gempa Palu. Simak dalam Infografis berikut ini: