Tidak Hanya Meikarta, Billy Sindoro Pernah Dibui karena Suap Hak Siar

Billy merupakan kakak kandung Eddy Sindoro. Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 November 2016. Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus.

oleh Andrie HariantoFachrur Rozie diperbarui 16 Okt 2018, 10:03 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 10:03 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta Nama Billy Sindoro bukan pertama kali mengisi daftar hitam koruptor Indonesia. Petinggi Lippo Group itu divonis tiga tahun penjara karena praktik culasnya, menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal, senilai Rp 500 juta pada 2008.

Dalam perkara yang membelitnya pada 2008-2009, Billy menduduki posisi Komisaris PT Lippo. Dia juga menjadi pemegang saham PT Direct Vision.

Billy merupakan kakak kandung Eddy Sindoro. Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 November 2016. Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus.

Sabtu, 13 Oktober 2018, sekitar pukul 12.20 waktu Singapura, Eddy dibawa ke Jakarta hendak menyerahkan diri usai buron 2 tahun.

Adapun kasus yang membelit Billy saat itu adalah terkait perkara yang sedang ditangani KPPU saat itu, yakni mengenai hak siar Liga Inggris. Jaksa penuntut umum menambahkan, secara berkala Billy menemui Muhammad Iqbal untuk meminta bocoran informasi mengenai perkembangan kasus.

Akibat monopoli ini Indovision rugi US$ 1 miliar. Namun, pengaduan Indovision itu tidak dilanjutkan KPPU yang saat itu diketuai Muhammad Iqbal dengan alasan Direct Vision tidak melakukan monopoli.

Adapun Billy Sindoro ditangkap bersama Muhammad Iqbal di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Sesaat setelah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Muhammad Iqbal.

Penjara tidak membuat Billy jera. Praktik korupsi dia lakukan lagi. Kali ini terkait dengan izin proyek Meikarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS) untuk segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah atau kantor kepolisian terdekat.

Selain Billy, KPK juga meminta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) untuk turut menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Billy dan Neneng sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.

"Kami mengharapkan agar yang belum (diamankan), yaitu BS dan NR diharapkan segera untuk menyerahkan diri di kantor KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Syarif juga mengingatkan kepada pihak lain untuk tidak merusak barang bukti atau mencoba menghalangi proses hukum di KPK.

"Perlu kami ingatkan bahwa risiko pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor," kata Syarif.

Bupati Bekasi Tersangka

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yason sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Oleh karena itulah, dibutuhkan banyak perizinan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya