KPK Tahan 6 Tersangka Suap Perizinan Proyek Meikarta

KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Okt 2018, 10:26 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 10:26 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam dari sembilan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Mereka ditahan di sejumlah lokasi selama 20 hari pertama.

"Terhadap sejumlah tersangka di kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).

Febri mengatakan pegawai Lippo Group Henry Jasmen dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian, konsultan Lippo Group Taryudi ditahan di Polres Jakarta Pusat sedangkan Fitra Djaja Purnama ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik, kata dia, juga menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin di Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Proyek yang Kompleks

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya