2 Tersangka Kasus Peluru Nyasar di DPR Adalah PNS

Polisi menetapkan dua tersangka atas kasus peluru nyasar di ruang Komisi III DPR RI.

oleh Maria Flora diperbarui 17 Okt 2018, 08:55 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2018, 08:55 WIB

Fokus, Jakarta - Buntut dari penembakan  yang menyasar dua ruangan di gedung DPR RI, Senin siang, 15 Oktober 2018, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (16/10/2018), polisi telah menetapkan IAW dan RMY yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil(PNS) sebagai tersangka.

IAW merupakan anggota Perbakin Tangerang Selatan. Tersangka akan diproses hukum pada kasus menguasai, membawa, dan memiliki senjata api tanpa hak meskipun peristiwa peluru nyasar tersebut bukan karena faktor kesengajaan.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis glock, 1 pucuk senjata api merek Akai Custom beserta beberapa kotak peluru.

Menurut polisi, kedua tersangka memilih tidak akan menggunakan penasihat hukum dan akan menghadapi kasusnya sendiri.  

Insiden peluru nyasar Senin kemarin mengarah ke ruang kerja anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw di lantai 16. Peluru lainnya menerjang ruang kerja anggota Komisi III fraksi Partai Golkar Bambang Heri Purnama di lantai 13. (Karlina Sintia Dewi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya