Komnas HAM Beri Rapor Merah ke Jokowi-JK untuk Penuntasan Kasus HAM

Komnas HAM juga menyayangkan penegakan intoleransi tidak pernah menyeret aktor pelaku utama ke pengadilan.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 19 Okt 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2018, 19:00 WIB
Bersama Empat Lembaga, Komnas HAM Sepakati Pelaksanaan Festival HAM Indonesia
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberi sambutan jelang menandatangani MoU Festival HAM Indonesia di Jakarta, Rabu (3/10). Festival HAM Indonesia bertujuan, agar masyarakat Indonesia merawat kerukunan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) memasuki tahun ke-4 tepat pada 20 Oktober 2018. Di tahun keempat ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai masih ada kasus pelanggaran HAM, khususnya intoleransi dan pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi yang belum diselesaikan Jokowi-JK.

Tak hanya itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menilai, penuntasan kasus intoleransi masih lemah di pemerintahan Jokowi-JK. Karena itu, lembaganya hanya memberikan nilai kurang dari 50.

"Enggak sampai 50 nilai yang diberikan untuk kinerja Jokowi-JK. Tetapi kalau kasus intoleransi dalam berbagai kasus, ada penyikapan yang cepat," kata Damanik usai memaparkan catatan 4 tahun pemerintahan Jokowi-JK dan Penegakan HAM di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2018).

Hal lainnya yang menjadi catatan yakni penegakan intoleransi tidak pernah menyeret aktor pelaku utama ke pengadilan. Ini sangat disayangkan Komnas HAM.

Damanik memberikan contoh peristiwa penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di NTB dan peristiwa serupa di beberapa wilayah.  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Usulan Komnas HAM

Dia juga menilai, banyak terjadi penundaan penanganan kasus HAM. Terutama kasus pelanggaran HAM berat.

Karena itu, Komnas HAM memberikan rapor merah kepada pemerintah untuk persoalan ini. "Merah untuk yang HAM berat, itu yang paling parah. Sama sekali tidak ada pergerakan, nggak ada kemajuan, yang HAM berat 0," jelas Damanik.

Menurutnya, seluruh berkas untuk penanganan kasus sudah diajukan sejak 2002, jauh sebelum pemerintahan Jokowi. Namun, selama masa pemerintahan Jokowi-JK, tida ada langkah konkret untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sebagai masukan, Damanik meminta pemerintah harus menetapkan skala prioritas penyelesaian kasus. Sehingga kasus-kasus tersebut tuntas sesuai dengan pelaksanaan UUD 1945.

"Pemerintah Jokowi-JK seharusnya menetapkan skala prioritas dalam penyelesaian," kata Damanik.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya