Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf mengaku pasrah gugatan praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ditolak ya, ya sudah. Artinya enggak diterima. Biasa saja," ujar Irwandi usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Baca Juga
Meski ditolak, Irwandi Yusuf mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Advertisement
"Kita selalu kooperatif. Ditolak, ya sudah, masa saya ajukan yang kedua," kata dia.
Namun Irwandi masih belum memutuskan apakah dirinya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Dermaga Sabang, Aceh.
"Belum tahu. Tadi diperiksa gratifikasi Sabang itu," kata Irwandi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan suap Dana Otsus Aceh tahun anggaran 2018.
Hakim tunggal Riadi Sunindio Florentinus menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sah menurut hukum
"Mengadili, menolak permohonan pemohon (Irwandi Yusuf) untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon praperadilan ditolak seluruhnya," kata hakim Riadi dalam amar putusannya.
Â
Dijanjikan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.
Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Pada kasus kedua‎, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp 32 Miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement